Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Gubernur Jatim Resmi Tandatangani UMK 2012

Selasa, 22 November 2011 | 01.48.00 | 0 komentar

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menandatangani dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012, Senin.

"Penetapan UMK 2011 lebih mengedepankan kepentingan pekerja. Karena itu, silahkan jika masih ada pengusaha yang merasa keberatan," ujar Soekarwo.

Penetapan keputusan UMK 2012 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2011. Dalam Pergub disebutkan, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sama-sama mencapai upah tertinggi, yakni Rp1,257 juta. Sedangkan terendah Kabupaten Ponorogo sebesar Rp745 ribu.

Ia menegaskan, besaran nilai UMK 2012 sudah berdasar masukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota se-Jatim.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinarto mengatakan keputusan Pemprov Jatim sudah sesuai dengan masukan dari kabupaten/kota se-Jatim.

Ia mengungkapkan, kalau ada yang keberatan dan minta dilakukan revisi, sesuai Undang-Undang tentang UMK, maka harus melalui penetapan pengadilan.

"Selama tidak ada penetapan dari pengadilan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada, kami siap merevisi," ucap pejabat yang juga Asisten IV Sekdaprov Jatim tersebut.

Sementara itu, penetapan UMK 2012 oleh gubernur diwarnai unjuk rasa dari para buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ratusan buruh melakukan aksinya tepat di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin. Mereka meneriakkan orasi dan meminta gubernur tidak menetapkan UMK 2012 karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

"Penetapan UMK di Jatim masih rendah dan sangat tidak layak. Semisal di Surabaya, sebenarnya pantas dihargai Rp1,4 juta," kata juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jamaludin.

Sumber: antarajatim.com | 21 Nov 2011

Posting Komentar